Breaking News

Kasus Narkoba di Bogor

Jatuh di Lubang yang Sama, Suami Istri di Bogor Bandel Edarkan Sabu, Kini Meratapi Nasib di Bui

Suami istri menjadi tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang suami istri yang menjadi tersangka kasus narkotika di Kota Bogor saat berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Suami istri menjadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bogor.

Suami istri ini ditangkap di wilayah Kampung bebas Narkoba Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Adapun untuk suami berinisial A (33) dan istri berinisial ID (48).

Pantauan TribunnewsBogor.com, tampang suami istri ini terlihat tidak ada penyesalan.

Keduanya pun bahkan tidak menunduk sama sekali saat dihadirkan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Senin (15/7/2024).

Sosok keduanya pun berhasil diungkap dan ternyata merupakan pendatang baru.

“Pasangan suami istri itu ya memang beda 15 tahun. Mereka ngaku pendatang baru di Cikaret dan mengontrak rumah baru dua bulan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana kepada TribunnewsBogor.com di Mako Polresta.

Meski pendatang baru di Cikaret, sosok ID ternyata seorang residivis kasus yang sama.

“Jadi kurirnya itu suaminya. Istrinya yang mengelola barangnya istilahnya gitu. Mereka menjualnya ini di kawasan Cikaret dan sekitarnya,” jelasnya.

Gerak-gerik mereka pun dicurigai oleh Satgas Narkoba di Kampung Bebas Narkoba Cikaret.

Satgas menginformasikan kepada Satnarkoba yang langsung melakukan penangkapan.

Keduanya kini terancam hukuman penjara empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kota Bogor.

26 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menggelar operasi mulai tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.

“Adapun hasil yang didapatkan oleh kita adalah 20 perkara dimana terdapat 26 tersangka,” kata Eka di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved