Fakta WNA Arab Bikin Ulah di Bogor, Sempat Halangi Ambulans, Sang Istri Pasang Badan Jadi Jaminan

Kasus ini berawal dari viralnya WNA asal Arab Saudi berinisial TM yang menghalangi laju mobil ambulans di Kota Bogor.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Fakta WNA Arab Bikin Ulah di Bogor, Sempat Halangi Ambulans, Sang Istri Pasang Badan Jadi Jaminan 

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, kasus tersebut kini berujung damai lantaran pihak ambulans dan TM sudah saling memaafkan.

"Ya ada pertemuan atas kemauan kedua belah pihak. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).

Meski begitu, Bismo menjelaskan, TM tetap diproses lebih lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287.

"TM terkena ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," jelas Bismo.

Tidak hanya memberikan sanksi, TM dilaporkan oleh Polresta Bogor Kota kepada Imigrasi Kota Bogor.

Wajah TM, sopir WNA Arab Saudi yang viral karena halangi mobil ambulans PKS Kota Bogor, Rabu (10/5/2023).
Wajah TM, sopir WNA Arab Saudi yang viral karena halangi mobil ambulans PKS Kota Bogor, Rabu (10/5/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Bahkan, TM juga dilaporkan, kepada kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta.

"Langkah Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku kepada pelaku. Pelaku wajib melaksanakan sanksi Undang-Undang tersebut. Nah pelaku dari sanksi tersebut akan kita beritahukan kepada Imigrasi Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Bismo.

Baca juga: Sopir Arogan Asal Arab yang Halangi Ambulans di Bogor Dihadirkan Polisi, Minta Maaf Usai Buat Gaduh

Disinggung soal sanksi deportase, kata Bismo, hal itu merupakan ranah dari Imigrasi Kota Bogor

"Itu kewenangan imigrasi. Yang jelas saya sudah komunikasi dengan kepala imigrasi Bogor Kota. Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti itu menjadi dasar dari Imigrasi untuk bertindak," tambah Bismo.

4. Istri Pasang Badan

Istri TM kini pasang badan usai sang suami membuat gaduh lantaran menghalangi ambulans yang melintas.

"Ya saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah di kenakan tilang serta membayar tilang," kata Istri TM dihadapan wartawan, Rabu (10/5/2023).

Dirinya berharap, untuk kasus ini dinyatakan selesai lantaran sang suami ingin menyelesaikannya secara damai.

"Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu," jelasnya.

Istri TM pun menegaskan, meminta maaf telah membuat gaduh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved