Gaji Kepala BKPSDM yang Sebut Guru Pelapor Pungli Tak Layak Jadi PNS, Harta Meroket Sejak Pandemi

Gaji Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani yang sebut guru pelapor pungli tidak layak jadi PNS

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
BKPSDM/Instagram Husein
Gaji Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani yang sebut guru pelapor pungli tidak layak jadi PNS 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Harta kekayaan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani meningkat drastis sejak pandemi Covid-19.

Harta Kepala BKPSDM Pangandaran meningkat Rp 2 miliar lebih.

Nama Dani Hamdani memang tengah ramai diperbincangkan publik.

Dani membantah laporan guru Husein Ali Rafsanjani soal dugaan pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Pungutan liar yang dilaporkan Husein saat mengikuti latihan dasar ASN di Kota Bandung.

Dalam laporannya, guru Husein Ali Rafsanjani mengaku dimintai uang Rp 270 ribu untuk transportasi dari Pangandaran ke Bandung.

Ia juga diminta uang Rp 310 ribu saat sedang mengikuti pelatihan dan tak jelas juntrungannya.

Atas laporannya itu, Husein disidang sebanyak dua kali.

Pertama di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran oleh 12 orang yang tak ia kenal.

Saat itu, Husein merasa ia mendapat intimidasi.

Sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani membantah Husein.

"Namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," kata Dani Hamdani.

Tak henti di situ saja, sidang kembali berlanjut dengan agenda meminta Husein menurunkan laporannya.

Menurut Husein, sekolah tempatnya mengajar sampai didatang pegawai BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Agendanya tetap sama, yakni meminta Husein Ali Rafsanjani mencabut laporan pungli di Pemkab Pangandaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved