Gaji Kepala BKPSDM yang Sebut Guru Pelapor Pungli Tak Layak Jadi PNS, Harta Meroket Sejak Pandemi

Gaji Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani yang sebut guru pelapor pungli tidak layak jadi PNS

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
BKPSDM/Instagram Husein
Gaji Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani yang sebut guru pelapor pungli tidak layak jadi PNS 

Bahkan kali ini kata Husein, dibarengi dengan ancaman bagi rekan kerjanya sesama guru.

"Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani," kata Husein.

Sampai kemudian ia memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS.

Kini Dani Hamdani justru menyebut Husein Ali Rafsanjani tak layak menjadi PNS karena tak lulus tes kejiwaan.

"Sebetulnya dia (Husein) tidak layak lulus dari PNS karena waktu tes kesehatan jiwa itu dia tidak lulus. Berarti kan dia secara kejiwaan dia tidak layak," kata Dani Hamdani dalam rekaman suara.

Kini nama Dani Hamdani turut menjadi sorotan karena dinilai telah menyerang Husein.

Pun dengan jumlah harta kekayaan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran yang mencapai miliaran.

Bila dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 25 Januari 2023, harta Dani mencapai Rp 5 miliar.

Tepatnya, kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Pangandaran adalah Rp 5.109.089.430.

Jumlah ini lebih besar dibanding kekayaan Dani di tahun 2019.

Husein Ali Rafsanjani mananggapi tudingan Kepala BKPSDM Dani Hamdani yang menyebutnya tak layak jadi PNS.
Husein Ali Rafsanjani mananggapi tudingan Kepala BKPSDM Dani Hamdani yang menyebutnya tak layak jadi PNS. (Kolase)

Dalam laporannya, kekayaan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran tahun 2019 atau saat pandemi Covid-19 berjumlah Rp 2.779.460.983.

Berarti kekayaan Dani Hamdani bertambah Rp 2.329.628.447.

Jumlah harta Kepala BKPSDM Pangandaran mengalami peningkatan sebanyak 83,82 persen dari tahun 2019.

Dani Hamdani menjabat sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran dengan pangkat dan golongan Pembina Tingkat 1, IV/b.

Jika dilihat dari daftar gaji PNS yang terlapmoir dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji Dani berkisar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.431.900.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved