Viral di Medsos

Ibu Muda Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Niat Cari Keadilan Malah Dilaporkan Balik Suami

Seorang ibu muda di Depok malah jadi tersangka dan ditahan setelah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
Kolase Instagram
Seorang ibu muda di Depok malah jadi tersangka dan ditahan setelah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya. 

Namun setelah itu, Balqis justru malah dilaporkan balik oleh sang suami hingga dijadikan tersangka dan ditahan.

Rupanya dua minggu setelah kejadian, suami Balqis balik melaporkan sang istri ke Polres Depok atas tuduhan KDRT.

"Katanya kk gue narik celana suaminya sampe dia luka. 2 minggu kemudian lapor lalu visum dengan dokter pilihan dia sendiri. Abis itu sampe pake saksi ahli segala ga paham deh teknisnya gimana," tulisnya.

Rupanya tak lama kemudian suaminya dijadikan tersangka, dan menyusul Balqis juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun suaminya itu sampai saat ini tidak ditahan dengan alasan operasi karena perbuatan Balqis saat menarik celananya.

"Sedangkan kk gue ditahan sampe pagi ini !!! udh bikin surat pernyataan bahwa punya anak kecil 3 dan punya penyakit maag akut tetep gak di ttd buat kk gue bisa pulang," tulisnya.

Menurut dia, Balqis bahkan didesak untuk damai, dan jika tak mau maka harus menandatangani surat penambahan tahanan 40 hari.

"Aneh ga? Sedangkan suaminya sampe detik ini masih berkeliaran di luar. Yg duluan lapor kk gue yg duluan jd tersangka pun suaminya, tapi sekarang kk gue udh ditahan 3 hari," jelasnya.

Bahkan ia juga menyebut kalau sang kakak sempat dibawa ke UGD karena penyakit maag-nya kambuh.

Baca juga: Sosok Attila Syach, Mantan Suami Wulan Guritno Viral karena Curhatannya, Pernah Terjerat Kasus KDRT

Namun ia kembali dibawa ke tahanan setelah kondisinya sudah membaik.

Menurut cerita Sahara Hanum, Balqis selama ini diam karena sang suami selalu mengancam akan membunuh keluarganya.

Balqis pun ketakutan karena suaminya itu memiliki pistol.

TribunnewsBogor.com sudah menghubungi Sahara untuk meminta izin mengutip kronologi yang diposting.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved