Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang Kasus Aniaya David, Kejati Pastikan Tak Ada Intervensi

Saat ini berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tangkapan layar
Momen rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memastikan tak ada intervensi dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional.

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, Danang menyebut tidak ada upaya memperlambat penanganan perkara penganiayaan David.

Menurutnya, Jaksa hanya memanfaatkan waktu yang ada untuk meneliti berkas perkara Mario dan Shane Lukas.

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujar dia.

Saat ini berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved