Isi Kasasi Jaksa Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Pertanyakan Kewenangan Pengadilan

apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru mendapatkan salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Salinan putusan baru kami terima kemarin sore (Selasa 30/7/2024), sekarang memori kasasi sedang disusun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Setelah disusun, memori kasasi itu kemudian didaftarkan ke Mahkamah Agung.

"Kami berikan petunjuk kepada tim jaksa agar memori kasasi disusun secara komprehensif agar kasasi diterima MA," ujarnya.

Upaya hukum kasasi, menurut dia, dibenarkan oleh Undang-undang Pasal 253 Ayat (1) KUHAP  dengan 3 alasan.

Pertama apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

Kedua apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Dalam perkara tersebut majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) itu.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. 

Dua poin pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yang anak anggota DPR dari Fraksi PKB itu adalah pertama, keyakinan hakim bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat alkohol di lambung.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved