Tukul Eksekutor Utama Tewasnya Arya Saputra Diserahkan ke JPU, Bakal Jadi Tahanan Semetara Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menerima berkas perkara ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra di Simpang Pomad.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi gedung Kejari Kota Bogor yang saat ini sedang menangani kasus Arya Saputra, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima berkas perkara ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kasie Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabowo menjelaskan, saat ini, proses hukum dari Tukul sudah masuk tahap satu.

Sesuai jadwal, lanjut Sigit Prabowo, Tukul akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh jajaran kepolisian, Kamis (25/5/2023).

"Insyaallah besok tahap 2. Tahap 2 besok penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Kasie Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabowo saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Berkas Perkara Tukul Kini Sudah Masuk ke Kejari Kota Bogor, Ini Kata Polisi

Dengan demikian, kata Sigit Prabowo, Tukul akan menjadi tahanan sementara Kejari.

Disinggung soal persidangan, Sigit menegaskan, hal itu diprediksikan bisa terlaksana pada pekan depan.

"Untuk persidangan itu, seminggu sampai 2 minggu sejak tahap 2 selesai," bebernya.

Baca juga: Mengulik Pelarian Tukul, Otak Pembunuh Siswa SMK di Kota Bogor, Datangi Dukun Biar Kebal Dibacok

Diketahui sebelumnya, berkas perkara pemeriksaan ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra sudah dilimpahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berkas yang sudah diserahkan merupakan berkas tahap satu.

"Tahap satu sudah kami serahkan per hari kemarin ke Kejaksaan," kata Rizka saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved