Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Berkas Perkara Tukul Kini Sudah Masuk ke Kejari Kota Bogor, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berkas yang sudah diserahkan merupakan berkas tahap satu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota saat ditanyai perihal update Tukul, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Berkas perkara pemeriksaan ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra di Simpang Pomad sudah dilimpahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berkas yang sudah diserahkan merupakan berkas tahap satu.

"Tahap satu sudah kami serahkan per hari kemarin ke Kejaksaan," kata Rizka saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, untuk berkas perkara yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor  ini masih belum masuk ke tahap P21.

"Saat ini memang belum P21. Baru tahap satu saja kami sudah laksanakan," jelas Rizka.

Rizka melanjutkan, saat ini, pihaknya terus melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan oleh Kejari.

"Kami tinggal melengkapi berkas lainnya yang dibutuhkan," tandasnya.

Seperti yang diketahui, proses hukum para tersangka pembunuhan Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor terus berjalan.

MA (17) terlebih dahulu disidangkan dan sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor.

SA (18) dan ASR alias Tukul sampai saat ini masih terus berproses.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved