Akhirnya Putri Balqis Ibu Muda Korban KDRT Depok Diperbolehkan Pulang, Adik: Sekarang Berjuang di PA

Putri Balqis, ibu muda korban KDRT yang jadi tersangka akhirnya diperbolehkan pulang.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
Kolase Instagram
Putri Balqis, ibu muda korban KDRT yang jadi tersangka akhirnya diperbolehkan pulang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Balqis, ibu muda yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya dilepaskan dari tahanan di Polres Depok.

Kabar itu disampaikan oleh sang adik, Sahara Hanum, pada Kamis (25/5/2023) dini hari.

Menurut Sahara Hanum, Putri Balqis kini sudah diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

Meski begitu, status Putri Balqis hingga saat ini masih tersangka, sama dengan suaminya, Bani Idham F Bayumi.

Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka setelah suaminya melaporkan balik atas kasus yang sama, yakni KDRT.

Ia dilaporkan suaminya karena meremas alat vital saat terjadi cekcok di rumah mereka.

Saat itu sang suami menyiram bon cabe ke wajah Putri Balqis.

Ia juga memukul dan menjambak rambut Putri Balqis.

Melakukan perlawanan, Putri Balqis kemudian meremas alat vital suaminya.

"Istri meremas dengan keras alat vital suami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Akibat percekcokan itu, Putri Balqis mengalami luka lebam di wajahnya dan sang suami luka di alat vitalnya.

Setelah Putri Balqis melaporkan suaminya ke Polres Depok, laporan yang sama pun berbalik padanya.

Baca juga: Remas Alat Vital Suami Usai Disiram Bon Cabe, Ibu Muda Korban KDRT di Depok Bikin Penyidik Nangis

Putri Balqis dan suaminya kemudian sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yogen, Putri Balqis ditahan karena sejak awal tidak kooperatif.

Sementara itu, suaminya tidak ditahan karena harus menjalani operasi di alat vitalnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved