Viral Pengobatan Ida Dayak

Lama Tak Muncul, Ida Dayak Mendadak Diterpa Fitnah hingga Viral di Kalbar, Polisi Turun Tangan

Dalam foto yang digabungkan tersebut, Anwar menambahkan narasi dengan unsur SARA dan Ujaran Kebencian kepada Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Editor: khairunnisa
Ist
Ida Dayak mendadak diterpa isu SARA dengan seorang ustaz dan menghebohkan warga Kalimantan Barat. Sosok penyebar isunya terungkap 

Tim lalu ke Rutan Sambas dan memintai keterangan seorang warga binaan bernama Barry Yusran Noor, dari Barry terkuak bahwa orang dibalik Meme yang menghebohkan itu merupakan warga Binaan Rutan Sambas bernama Anwar.

Dimana Sebelumnya, Anwar meminta Barry untuk bertanransaksi mobil menggunakan akun Facebook tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap Anwar, tersangka Anwar mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya dilansir dari TribunPontianak.co.id

"Dan tersangka lah yang membuat meme tersebut, dengan sebelumnya tersangka mendownload foto Ida Dayak dan Ustad Hatoli lalu mengeditnya dengan narasi tersebut, " tuturnya.

Hal senada juga disampaikan, Dit Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Pol Sardo Mangatur mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Ida Dayak memberi pesan kepada masyarakat agar tidak terkecoh atau tertipu dengan oknum yang mengatas namakan dirinya, terlebih lagi bila meminta uang
Ida Dayak memberi pesan kepada masyarakat agar tidak terkecoh atau tertipu dengan oknum yang mengatas namakan dirinya, terlebih lagi bila meminta uang (Istimewa kolase)

"Diduga tersangka ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara," jelas Sardo.

Dia menambahkan pelaku juga sempat mengatur siasat agar tak terjerat hukum atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

"Yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan," tuturnya.

Sardo menjelaskan status tersangka saat ini sendiri menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan sejumlah kasus, yakni seperti pencabulan, narkoba dan UU ITE.

“Selain itu Khairil Anwar ini juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ujar Sardo.

Sementara pelaku Khairil dijerat pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

"Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.

Baca juga: Viral Gara-gara Diprotes Pasien Tak Sembuh, Akhirnya Ida Dayak Muncul, Penampilannya Bikin Pangling

Sosok Asli Ida Dayak

Nama Ida Dayak masih saja mencuri perhatian publik dengan kesaktian yang ia tunjukkan saat mengobati pasiennya dengan Minyak Bintang asli Kalimantan.

Namun, di tengah ramainya isu tentang Ida Dayak, baru-baru ini terungkap dugaan bahwa dia bukan asli Kalimantan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved