Sidang Paripurna HJB ke-541, Ketua DPRD Kota Bogor Tidak Hadir, Ini Alasannya

Atang yang seharusnya menjadi pimpinan sidang, tidak ada sepanjang jalannya sidang. Pimpinan sidang diambil oleh wakilnya.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sidang Paripurna HJB ke-541 DPRD Kota Bogor, Sabtu (3/6/2023). Atang Trisnanto yang seharusnya menjadi pimpinan sidang, tidak ada sepanjang jalannya sidang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sidang Paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menjadi rangkaian acara pada Hari H HJB ke-541.

Sidang paripurna HJB DPRD Kota Bogor ini digelar dan diikuti oleh jajaran Forkopimda Kota Bogor serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Namun, Sidang Paripurna HJB ke-541 ini tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

Atang yang seharusnya menjadi pimpinan sidang, tidak ada sepanjang jalannya sidang.

Pimpinan sidang diambil oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, Atang Trisnanto tidak menjadi pimpinan sidang karena sakit.

"Kita doakan Ketua DPRD lekas membaik dan sehat kembali," kata Ridwan Kamil dalam sambutannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved