Serentak! Puluhan Aset Penunggak Pajak Disita Kantor Pajak Jabar III, Totalnya Sebesar Rp 5,2 Miliar
Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan Surat Teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2x24 jam
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak.
Total taksiran sementara aset yang disita mencapai Rp5,2 miliar.
"Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," tegas Lucia
Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangannya.
Lucia kembali menegaskan bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan Surat Teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.
"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,
giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara," tambah Lucia.
Secara lebih terperinci, tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.
Aset lainnya berupa lima sepeda motor senilai Rp 64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp 320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok
Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat
Baca juga: Aplikasi Lapak On Mudahkan Warga Bayar Pajak, Dedie Rachim: Inovasi Satu-satunya di Indonesia
Lucia menambahkan bawha langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya.
Kantor Pelayanan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III
aset
Lucia Widiharsanti
Bogor
Depok
Bekasi
Kecurigaan Orang Tua Pelajar di Bogor yang Diamankan Polisi Mau Ikut Demo, Cium Tangan Sampai 2 Kali |
![]() |
---|
Polisi Temukan Ratusan Pelajar di Bogor yang Mau Ikut Demo ke Jakarta Pakai Iuran Rp10.000 |
![]() |
---|
Amankan Ratusan Pelajar yang Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polres Bogor Temukan Grup WA Isi 457 Anggota |
![]() |
---|
Polres Bogor Amankan 197 Pelajar yang Akan Berangkat Demo ke Jakarta, Begini Nasib Mereka |
![]() |
---|
150 Pelajar yang Hendak Demo di DPR RI Diamankan di Kota Bogor, Bakal Dipulangkan ke Orang Tua |
![]() |
---|