TERUNGKAP Sosok Wanita Bos Jaringan Penyalur TKI Ilegal di Bogor, Pelaku Iming-imingi Gaji Fantastis
LS sendiri juga merupakan satu-satunya tersangka perempuan di antaranya kawanan tersangka yang berhasil ditangkap Polisi dalam kasus TPPO ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Para korban yang diketahui tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki ini terjebak iming-iming dan janji manis pelaku yang ditawarkan melalui media sosial (medsos).
"Para pelaku mereka mengiming-imingi atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Para pelaku ini, kata Kapolres, setelah merekrut korbannya melalui medsos, pelaku membuatkannya passport turis.
Kemudian para korban ini dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai pekerja migran ilegal.
"Dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 Juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang dikirim ke Malaysia," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, iming-iming dari pelaku ini tidak hanya menyasar warga Bogor, tapi juga warga daerah lainnya di Jawa Barat.
Dalam modusnya ini pelaku mengunggah di media sosial terkait informasi lowongan pekerjaan.

"Pekerjaan yang dijanjikan) Ada cleaning service, ada asisten rumah tangga. (Iming-iming gaji) Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Sebagian korban bahkan rela menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 Juta sampai Rp 21 Juta karena saking inginnya mendapatkan pekerjaan di luar negeri setelah tergoda iming-iming para pelaku ini.
Namun pada akhirnya korban malah dikirim ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal tanpa visa kerja.
Baca juga: Penyaluran TKI Ilegal di Rancabungur Terungkap Dari Korbannya yang Disekap, Begini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus TTPO berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor ini Polres Bogor telah menangkap 4 orang tersangka berinisial LS , RA, AK dan S.
Selain 4 tersengka ini, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih diburu Polisi karena diduga terlibat jaringan penyaluran pekerja migran ilegal ke Malaysia ini.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 Juta.
Jenderal Bintang 2 Yakin Pembunuh Brigadir Esco Lebih dari 1 Orang, Singgung Motif Istri Jadi Pelaku |
![]() |
---|
4 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco Dibunuh Istri Sesama Polisi, Firasat Ibu Korban Terbukti Benar |
![]() |
---|
Nasib Santri di Bogor yang Aniaya Temannya hingga Tewas, Akibat Dendam Pelaku Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Terkuak Fakta Baru Santri di Bogor Tewas Dianiaya, Pelaku Lebih dari Satu? Dagu Korban Dibuat Patah |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Syok Dengar Detik-detik Santri Dibunuh di Bogor, Korban Diserang Saat Tidur: Sadis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.