Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

Penyaluran TKI Ilegal di Rancabungur Terungkap Dari Korbannya yang Disekap, Begini Kronologinya

Setelah diselidiki, akhirnya pada 7 Juni 2023, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor berasal dari laporan terkait penyekapan.

Awalnya pada 29 Desember 2022, Polisi mendapat laporan adanya dua korban yang disekap di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.

"Berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Setelah diselidiki, akhirnya pada 7 Juni 2023, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias ED (63) di wilayah Rancabungur.

Pada 8 Juni 2023, Polisi kemudian menangkap rekannya yakni Tersangka RA (32) di wilayah Ciamis.

Lalu diikuti Tersangka LS (49) dan AK (37) yang ditangkap di wilayah Medan, Sumatra Utara pada 13 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, tempat penyekapan korban di Rancabungur ini merupakan tempat penampungan yang digunakan para pelaku.

"Jadi di Rancabungur ditemukan penampungan pekerja migran ilegal. Inilah para tersangkanya jaringan yang di Rancabungur," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca juga: Selain di Rancabungur, Polres Bogor Juga Ungkap Kasus TKI Ilegal di Parungpanjang, Korbannya Puluhan

Dia menjelaskan bahwa dalam operasinya, setelah para korban direkrut melalui media sosial, korban dibawa ke penampungan Rancabungur tersebut kemudian dibawa pelaku ke Sumatra Utara.

Setelah itu korban diberangkatan ke Malaysia untuk menjadi pekerja migran secara ilegal.

"(Sejak kapan) Masih kami dalami, tapi dari pengakuan baru satu tahun," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved