Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KRONOLOGI ASN Paksa Anak Gadisnya Jadi Pelayan Bilik Cinta di Rumah, Sebulan Dapat Untung Rp 5 Juta

Seorang ibu paksa anak gadisnya IA untuk menjadi pelayan bilik cinta di rumahnya sendiri.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/SHUTTERSTOCK
KRONOLOGI ASN Paksa Anak Gadisnya Jadi Pelayan Bikin Cinta di Rumah, Sebulan Dapet Untung Rp 5 Juta 

Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPO.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Sudah Setahun Beroperasi

TI rupanya sudah setahun menjalankan bisnis haram bilik cinta dengan menjual tubuh anak gadisnya sendiri.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban diketahui merupakan anak kandung dari tersangka TI.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Warta Kota)

Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved