Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Pelaku Malah Dibebaskan Oleh Pengadilan, Ini Alasannya

Sidang vonis digelar pada Senin (26/6/2023). Saat itu, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, 

"Namun majelis hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."

"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."

"Meskipun, dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan, tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Meski telah divonis bebas, Agus menyebut, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar dinyatakan sembuh kejiwaannya.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Identitas Tersangka Kasus Ganja 5 Kilogram, Ternyata Residivis dari Kota Bandung

"Yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat. Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," katanya.

Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Persada Majalengka terhadap terdakwa sendiri merupakan penanganan bantuan hukum sesuai Perda Pemprov Jabar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Yang mana, terdakwa sepenuhnya mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dari Program Provinsi Jabar.

"Di mana Pemda Jabar telah mempunyai program bantuan hukum bagi masyarakat yg katagori miskin dan tidak mampu, diselenggarakan langsung oleh Biro Hukum Provinsi Jabar sebagai mitra kerja LBH Persada dan LBH lainnya yang sudah terakreditasi di Jawa Barat sebagai pemberi bantuan hukum."

"Seperti diketahui, pada pertengahan bulan November 2022, masyarakat Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan Uu kepada ayah kandungnya sendiri bernama Omo (80).

Meminta harta warisan ditengarai menjadi faktor Uu tega menghabisi nyawa ayahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Bacok Ayah Kandung hingga Meninggal di Majalengka Divonis Bebas, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved