Sindikat Ganja Dibekuk

BREAKING NEWS - Peredaran Ganja Seberat 5 Kilogram Digagalkan Polresta, Dua Pelaku Diciduk

Narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap ini berhasil ditangkap dari dua orang tersangka berinisial RF (25) dan AA (31) sebagai penyuplai barang.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polresta Bogor Kota saat mengungkap peredaran ganja di Kota Bogor, Rabu (28/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap perederan narkotika jenis ganja seberat 5 Kilogram.

Narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap ini berhasil ditangkap dari dua orang tersangka berinisial RF (25) dan AA (31) sebagai penyuplai barang.

RF sendiri ditangkap dengan status kurir narkotika dan AA ditangkap dengan status sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.

"Kami Polresta Bogor Kota tentunya Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 Kg," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023) petang.

Bismo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari R (25) yang ditangkap karena kedapatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

RF melakukan transaksinya dengan menggunakan sistem tempel dan media sosial.

RF pun ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota di wilayah Tajur, Kota Bogor.

Usai ditangkap, Polresta Bogor Kota pun mengembangkan kasus ini.

Baca juga: Aksi Serka Sunardi Gagalkan Peredaran Ganja Luka-luka Terseret Motor, Jenderal Dudung Turun Tangan

Saat dinterogasi, RF mengaku bahwa AA lah menyuplai barangnya.

"Diamankan dari pelaku (R) itu ganja.  Kemudian dikembangkan ke bandarnya, dimana bandar berinisial AA. Kita lakukan pengembangan dan penggeledehan di lokasinya kita dapati ada ganja sejumlah 5kg," jelas Bismo.

Bismo pun memastikan, kedua orang tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, pasal 111 dan 112.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.*

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved