Idul Adha 2023

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban di Idul Adha 2023, Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Penyembelihan hewan kurban jadi tidak sah jika dilakukan sebelum salat Idul Adha. Lantas, sampai kapan batas waktu penyembelihan yang sah?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Islam sudah menentukan tanggal yang baik untuk penyembelihan hewan kurban di beberapa tanggal tertentu. Lantas, sampai kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban di Idul Adha 2023 ini? 

Hari-hari tersebut adalah hari tasyrik yang diharamkan untuk berpuasa.

Aturan ini juga disebutkan oleh kitab Almajmu yakni waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, dimulai setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan pada tanggal 11, 12, serta berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.

Oleh karena itu, menyembelih hewan kurban tidak boleh dilakukan lebih dari tanggal tersebut atau tahun ini jatuh pada 3 Juli 2023.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban Idul Adha menurut Kementerian Agama:

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.

2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

Baca juga: Tips Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2023 agar Awet di Kulkas, Bisa Tahan Sampai 6 Bulan

3. Potong urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus.

4. Saat menyembelih, membaca:

بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah; Allah Maha Besar".

5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.

6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved