Nasib Mie Gacoan Sholeh Iskandar Usai Disemprot Satpol PP Kota Bogor, Kini Tak Didatangi Pembeli

Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar ini terlihat sepi tidak seperti  empat gerai lain lain di Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kondisi terkini Mie Gacoan, Jalan Kh Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, usai dilarang beroperasi, Jumat (30/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sepi pasca dilarang beroperasi karena perizinannya belum lengkap.

Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar ini terlihat sepi tidak seperti  empat gerai lain lain di Kota Bogor.

Meski sepi, Mie Gacoan masih bisa melayani pembelian walupun hanya secara online.

Mie Gacoan masih dilarang untuk melayani pembelian secara offline lantaran perizinannya belum lengkap.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (30/6/2023) di lokasi, hanya terlihat beberapa ojek online yang menunggu.

Tempat parkir yang biasanya ramai pengunjung, untuk saat ini terlihat sangat kosong.

Di areal dalamnya pun, hanya terlihat aktifitas dari pelayan saja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach membenarkan bahwa Mie Gacoan kali ini hanya melayani pembelian online.

"Iya betul. Saat inu Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar hanya bisa online," kata Agustian saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Dia menjelaskan, saat ini memang Mie Gacoan diperbolehkan berjualan online.

Secara perizinan, Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar ini sudah melengkapinya.

"Perizinan usaha kan udah mereka mililki lewat OSS. Yang belum hanya PBG. Itu terkait teknis bangunan gedung," jelasnya.

Saat ini, pihaknya, kata Agustian, sedang melakukan konsultasi intens dengan berbagai pihak.

Konsultasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah iklim investasi di Kota Bogor.

"Kita masih kaji dan konsultasikan , dan kembali ke UU Cipta Kerja yang semangatnya adalah memudahkan iklim investasi di seluruh Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, usai disidak oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dilarang beroperasi.

Mie Gacoan Jalan KH Sholeh Iskandar itu dilarang beroperasi sampai melengkai izin operasionalnya.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung.

"Kami tadi langsung lakukan langkah cepat dengan memberikan surat peringatan pemberhentian operasional," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved