Viral Pengantin Baru Menghilang

Cintanya Dikhianati Anggi Pengantin Bogor, Fahmi Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ternyata Ini Syaratnya

Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor. Terkuak syarat dari Pengadilan

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TikTok
Cintanya dikhianati Anggi pengantin Bogor, Fahmi berencana mengajukan pembatalan perkawinan agar statusnya tetap lajang 

Membaca saran tertulis dari netizen, Fahmi pun bertanya-tanya.

Baca juga: Fahmi Baru Tersadar! Kang Dedi Analisa Kapan Anggi Pengantin Bogor Bikin Rencana Kabur: Harus Jeli

"Minta surat pembatalan menikah aja bang , sebelum 6 bln..jdi sttusnya masih lajang...smoga di baca yaa," tulis akun Faarstore.

"Bisa emang ka," balas Fahmi seraya bertanya.

"Bisa ka pembatalan pernikahan dan klo aa'nya belum ML uang mahar bisa di minta kembali dr pihak perempuan," tulis akun milamela08.

Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor
Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor (TikTok)

Syarat Pembatalan Perkawinan

Terkait niatan Fahmi yang hendak mengajukan pembatalan perkawinan, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari hukumonline, UU Perkawinan berikut peraturan pelaksananya (PP 9/1975) sebenarnya tidak mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan.

Namun, Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Setelah Anggi, Pengantin Baru di Tulungagung Dikhianati, Suami Diduga Selingkuh dengan Sesama Jenis

Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, ada beberapa syarat dan alasan pembatalan perkawinan, di antaranya"

- Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.

- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.

- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.

- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Berdasarkan pengakuan terbaru suami, pengantin baru di Bogor ternyata pergi sambil membawa surat berharga milik suaminya.
Berdasarkan pengakuan terbaru suami, pengantin baru di Bogor ternyata pergi sambil membawa surat berharga milik suaminya. (TikTok)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved