Viral Pengantin Baru Menghilang

Cintanya Dikhianati Anggi Pengantin Bogor, Fahmi Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ternyata Ini Syaratnya

Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor. Terkuak syarat dari Pengadilan

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TikTok
Cintanya dikhianati Anggi pengantin Bogor, Fahmi berencana mengajukan pembatalan perkawinan agar statusnya tetap lajang 

Sementara itu, menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat pembatalan perkawinan adalah:

- Suami poligami tanpa izin isteri pertama dan pengadilan.

- Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain.

- Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dan suami lain.

- Perkawinan melanggar batas umum yang disyaratkan Undang-Undang.

- Perkawinan dilakukan bukan dibawah pejabat berwenang.

- Tanpa wali atau Wali nikah tidak sah.

- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.

- Perkawinan yang dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

- Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

- Perkawinan dilaksanakan oleh 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu.

- Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.

Jika melihat syarat yang berlaku sesuai Undang-undang, perkawinan Fahmi dan Anggi tampaknya tak bisa dibatalkan.

Adapun cara satu-satunya adalah lewat jalan perceraian.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved