Lagi Nongkrong Digeber Motor, Pria di Tangsel Naik Pitam, WNA Nigeria Jadi Korban

Cekcok berakhir dengan tewasnya Warga Negara Asing (WNA) terjadi di kawasan Curug, Tangerang Selatan.

Editor: Yudistira Wanne
net
ilustrasi - WNA Nigeria tewas ditikam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cekcok berakhir dengan tewasnya Warga Negara Asing (WNA) terjadi di kawasan Curug, Tangerang Selatan.

GOO (39) WNA asal Nigeria menjadi korban penusukan.

Pria berkebangsaan Nigeria itu ditusuk oleh FTT (31).

Kejadi ini berawal saat tersangka sedang nongkrong sambil minum minuman beralkohol di lingkungan apartemen kawasan tersebut, Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 21.00.

Menurut Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi, sekitar pukul 00.05, korban datang dari Jalan Raya Binong mengendarai sepeda motor matik dengan kecepatan tinggi.

"Korban sempat diberhentikan oleh tersangka yang nongkrong di situ," kata Yudi Permadi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Saat itu, tersangka yang tidak terima terlibat cekcok dengan korban hingga berteriak 'woi' namun tidak digubris oleh korban.

Korban tetap tancap gas sepeda motornya dan meninggalkan tersangka. Namun, karena tersangka berada di bawah pengaruh alkohol sehingga tersangka mengejar korban.

"Korban berhenti, pada kesempatan itu tersangka menarik kaos korban ke arah depan kemudian melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya," ucap Yudi.

Setelah itu korban dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Sayangnya, setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan motif tersangka nekat menusuk korban hingga tewas karena terpancing emosi.

"Karena emosi sesaat, menggeber motor. Korban melewati tersangka saat nongkrong, (tersangka) merasa tersinggung saat meminum minuman keras tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka sudah berhasil ditangkap pada Senin (10/7/2023) lalu dan langsung ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka FTT dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved