Mengerucut, Dinkop UKM Kabupaten Bogor Bakal Bubarkan Koperasi yang Sudah Tidak Aktif

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor bakal membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kepala Dinas UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat mengatakan akan membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif, Selasa (20/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor bakal membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat mengatakan, saat ini ada 1.770 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Bogor.

Namun, tidak semua dari semua koperasi yang terdaftar tersebut masih aktif.

"Nah ini yang tidak aktif sedang kita usulkan pembubarannya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Akan tetapi, untuk membubarkan koperasi walaupun sudah tidak aktif, kata dia, tidak semudah membalikan telapak tangan.

Banyak tahap yang harus ditempuh hingga mendapat persetujuan pemerintah pusat.

"Untuk pembubaran koperasi ini sulit, tahapan-tahapannya itu harus sampai pusat, nanti kalau yang sudah tidak aktif tentunya harus dibubarkan sesuai dengan posedur," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bagi koperasi yang masih aktif akan dilakukan pembinaan dan pelatihan agar koperasi tersebut lebih aktif dan sehat.

Supaya mereka termotivasi untuk bangkit bisa berkoperasi dengan baik," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved