Ogah Tanggung Jawab karena Belum Bekerja, Pria Ini Tega Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil

Polisi membeberkan kronologis pembunuhan seorang wanita hamil berinisial PAG (26) yang ditemukan tewas membusuk di antara tumpukkan sampah.

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku pembunuhan terhadap wanita di Cengkareng diringkus Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kemudian setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menaruh korban di bawah meja cor-an dengan cara tubuh korban dilipat dan diselipkan di bawah meja cor-an," jelas Andri.

"Kemudian pintu kontrakan tersebut di kunci dari luar dan kunci tersebut dibuang oleh pelaku," imbuhnya.

Adapun jasad korban, ditemukan oleh penjaga kontrakan berinisial NI yang curiga dengan aroma busuk dari kamar kontrakan korban.

Selain itu, lanjut dia, NI curiga lantaran korban tak pernah nampak keluar dari kamar satu petaknya itu.

"Karena curiga, para saksi melaporkannya ke pihak kepolisian, kemudian kepolisian datang ke TKP dan setelah pintu kontrakan yang dicurigai terbuka, ternyata benar ada sesosok mayat yang sudah mulai membusuk dan berjenis kelamin perempuan dengan posisi telungkup di bawah meja masak terbuat dari semen," ungkap Andri.

"Setelah diperiksa, mayat tersebut tidak ditemukan identitas dan diketahui bahwa yang tinggal di kontrakan tersebut adalah pasangan laki-laki dan perempuan yang pada saat mengontrak mengaku suami istri," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Andri mengatakan jika motif pelaku membunuh korban adalah lantaran kesal kerap didesak persoalan tanggung jawab.

Sementara kala itu, ekonomi pelaku sedang terombang ambing lantaran ia sudah tak bekerja lagi.

"Untuk modus operandi yang terjadi ya ini karena pelaku marah, pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut," jelas Andri.

"Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi. Si laki-laki ini juga sempat bekerja tetapi pada saat sekarang sudah tidak bekerja lagi," imbuh dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (m40)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sadis! Begini Motif dan Kronologis Lengkap Pria Cekik Kekasihnya yang Hamil hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved