Babak Baru Pelecehan Seksual 4 Santriwati di Kota Bogor, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Bismo membeberkan, kedua orang ini melakukan aksi bejatnya kepada santrinya sejak Januari lalu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasus pelecehan seksual yang disebut oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor terhadap 4 orang santriwati memasuki babak baru.

Pimpinan ponpes yang saat ini diketahui berinisial MM (39) dan AM (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua orang itu sudah memenuhi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (18/7/2023).

"Kita lakukan proses pemeriksaan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka dan kita akan limpahkan kasusnya sampai kejaksaan dan pengadilan, demikian," tambah Bismo.

Bismo membeberkan, kedua orang ini melakukan aksi bejatnya kepada santrinya sejak Januari lalu.

Saat itu, dua orang ini mengiming-imingi korban dengan cara membujuk korban.

"Si tersangka ini sudah memenubi unsur sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul. Jadi membujuk rayu sehingga tetjadilah perbuatan cabul itu terhadap korban," ujar Bismo.

Untuk korbannya sendiri, saat ini, Bismo menyebutkan berjumlah tiga orang.

"Untuk korban berjumlah tiga orang," tambah Bismo.

Bismo menegaskan, akan segera menuntaskan kasus ini.

"Komitmen kita dari polresta bogor kota untuk serius, atensi dan lanjutkan prosesnya sampai sidang pengadilan," tandasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved