Kasus Narkoba di Bogor

Beroperasi di Depok Hingga Jonggol, COD dan Tempel Jadi Modus 32 Tersangka Narkoba

Satnarkoba Polres Bogor membekuk 32 tersangka kasus narkoba selama operasi sebulan terakhir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satnarkoba Polres Bogor membekuk 32 tersangka kasus narkoba selama operasi sebulan terakhir, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor membekuk 32 tersangka kasus narkoba selama operasi sebulan terakhir.

Dari para pelaku ini, dua pelaku diantaranya anak di bawah umur, dua diantaranya residivis dan satu diantaranya seorang wanita.

Para pelaku ini dibekuk di berbagai lokasi berbesa dan kerap beroperasi edarkan narkoba di wilayah Cilodong Depok dan 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor dari Rumpin hingga Jonggol.

"Ini ada 26 perkara, 26 titik," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dalam modus operandinya, paling banyak menggunakan sistem COD dan Tempel.

Selain itu para pelaku juga ada yang menggunakan media sosial ketika mereka beroperasi.

"Kalau terkait modus secara umum ada dua yang digunakan, pertama bertemu langsung atau biasa dikenal dengan COD, yang kedua pengedar memberikan petunjuk keterangan kepada pemakai atau dikenal dengan sistem tempel," tambah Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.

Untuk motifnya, kata dia, rata-rata adalah faktor ekonomi.

Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved