Duel Maut di Citeureup

Buntut Duel Maut Citeureup Bogor, Pria Ini Dapat Status Baru Meski Kondisinya Kritis

Pihak kepolisian menetapkan D (21) sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa MS (25).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Lokasi duel maut yang tewaskan satu orang di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (24/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Pihak kepolisian menetapkan D (21) sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa MS (25).

MS meregang nyawa akibat berduel dengannya saling tusuk menggunakan pisau.

Akibat duel itu pun dirinya mengalami kritis sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Polisi pun menjerat D dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Udah naik statusnya (tersangka). (Pelaku) masih dirawat, masih dilakukan lidik, sidik, masih berproses," ujar Kapolsek Citeureup, Kompol Yufrialdi saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Ini Kesaksian Tetangga saat Detik-detik Mencekam Duel Maut di Citeureup Bogor

Baca juga: TERUNGKAP! Motif Duel Maut 2 Pria di Citeureup Bogor, Ternyata Gegara Judi Slot

Sementara itu, kata dia, dari pemeriksaan awal yang dilakukan, keduanya terlibat pertikaian masalah meminjam uang.

Dari informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, pelaku D tak mendapatkan pinjaman uang dari MS.

Sehingga keduanya terlibat cekcok yang berujung pada pertumpahan darah.

"Motifnya diduga masalah dia meminjam uang, menurut keterangannya, suaranya masih terbata-bata sih," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved