Polisi Tewas di Bogor

Dua Polisi yang Jadi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Kolase TribunnewsBogor
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Polri. Tersangka IM, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dilansir dari Kompas TV, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023) menyebut keduanya terancam pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kedua Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved