Sempat Ceritakan Sosok Pelaku ke Keluarga, Pembunuh Mahasiswa UI Ini Terancam Hukuman Mati

Korban MNZ rupanya sempat menceritakan sosok pelaku kepada keluarganya sebelum tewas.

Editor: Damanhuri
Tribun Jakarta
Sempat Ceritakan Sosok Pelaku ke Keluarga, Pembunuh Mahasiswa UI Ini Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Korban MNZ rupanya sempat menceritakan sosok pelaku kepada keluarganya sebelum tewas.

Diberitakan sebelumnya, MNZ tewas dibunuh oleh seniornya berinisial AAB (23)z Baik pelaku dan korban merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Paman korban, Faiz Rafsanjani, mengatakan, pihaknya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya terhadap korban.

"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri , saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 KUHp pembunuhan berencana terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (5/8/2023).

"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," tegasnya lagi.

Menyoal kedekatan antar pelaku dan korban, Faiz mengatakan keponakannya ini sudah menganggap pelaku seperti kakaknya sendiri.

Baca juga: Diikat Seperti Pocong Terungkap Kekejaman Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya di Kamar Indekos Depok

Paman korban, Faiz Rafsanjani saat memberikan keterangan pada awak media di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Paman korban, Faiz Rafsanjani saat memberikan keterangan pada awak media di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

"Korban (sempat cerita) punya abang asuh kalau misalkan di universitas ya. Ponakan saya ini cerita abang asuhnya ini (pelaku) sangat care (perhatian)," ungkap Faiz.

"(pelaku) katanya sangat membantu mulai dari (korban) masuk kuliah, ternyata kita tidak tahu wallahualam saja tiba-tiba kejadian seperti ini kan tidak ada yang tahu.," timpalnya.

Baca juga: Ketakutan! Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Didatangi Sosok Korban untuk Balas Dendam

Sebelumnya diwartakan, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.

Sementara kasus ini baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin siang.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur oleh pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved