Sempat Ceritakan Sosok Pelaku ke Keluarga, Pembunuh Mahasiswa UI Ini Terancam Hukuman Mati
Korban MNZ rupanya sempat menceritakan sosok pelaku kepada keluarganya sebelum tewas.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Korban MNZ rupanya sempat menceritakan sosok pelaku kepada keluarganya sebelum tewas.
Diberitakan sebelumnya, MNZ tewas dibunuh oleh seniornya berinisial AAB (23)z Baik pelaku dan korban merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Paman korban, Faiz Rafsanjani, mengatakan, pihaknya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya terhadap korban.
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri , saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 KUHp pembunuhan berencana terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (5/8/2023).
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," tegasnya lagi.
Menyoal kedekatan antar pelaku dan korban, Faiz mengatakan keponakannya ini sudah menganggap pelaku seperti kakaknya sendiri.
Baca juga: Diikat Seperti Pocong Terungkap Kekejaman Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya di Kamar Indekos Depok

"Korban (sempat cerita) punya abang asuh kalau misalkan di universitas ya. Ponakan saya ini cerita abang asuhnya ini (pelaku) sangat care (perhatian)," ungkap Faiz.
"(pelaku) katanya sangat membantu mulai dari (korban) masuk kuliah, ternyata kita tidak tahu wallahualam saja tiba-tiba kejadian seperti ini kan tidak ada yang tahu.," timpalnya.
Baca juga: Ketakutan! Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Didatangi Sosok Korban untuk Balas Dendam
Sebelumnya diwartakan, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.
Sementara kasus ini baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin siang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur oleh pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Putus Sekolah, Remaja di Bogor Nekat Habisi Nyawa Nenek dan Pamannya, Lalu Bakar Kios Korban |
![]() |
---|
Terkuak Peran Vital Oknum TNI Kopda FH di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 'Ramalan' Pakar Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pegang Peran Penting Penculikan |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Kios Pecel Lele di Bogor Tewaskan Nenek dan Paman, Ini Latar Belakangnya |
![]() |
---|
Sosok Evan Jadi Kambing Hitam Kasus Pembunuhan 1 Keluarga, Kini Bak Pahlawan, KDM Beri Imbalan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.