Hukuman Putri Sambo Disunat Jadi 10 Tahun, Pengacara Brigadir J Tanya Pertimbangan Hakim
Tak hanya vonis Putri Candrawathi, penganuliran vonis oleh MA terhadap terpidana lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun juga membuat Martin merasa
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Martin Simanjuntak
Mahkamah Agung
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
hukuman mati
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Ada Uang Rp920 M dan 51 Kg di Rumahnya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Banten yang Pernah Masuk TV Saat SD Dikenal Pendiam, Kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
TKW Susanti Harus Bayar Rp40 M agar Lepas dari Hukuman Mati, Menteri P2MI: Anggaran Belum Cukup |
![]() |
---|
Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Semarang, Ratapan Sang Ayah: Tak Masalah Jika Dihukum Mati |
![]() |
---|
Minta Jabatan Menteri ke Prabowo, Firdaus Mau Pecat Orang, Hotman Paris Disuruh Macul di Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.