Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Suhadi, Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sudah 40 Tahun Lebih Berkarir

Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup

Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup 

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.

Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang di tahun 2005.

Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidu
Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidu (kolase Tribunnews)

Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Susi ART Putri Candrawathi Buru-buru Pulang ke Rumah Majikan: Kangen

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi:

Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ini respon dari Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J saat mengetahui pembunuh anaknya, Ferdy Sambo cs hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA), iapun kesal saat mendengar hal tersebut
Ini respon dari Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J saat mengetahui pembunuh anaknya, Ferdy Sambo cs hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA), iapun kesal saat mendengar hal tersebut (Istimewa/Kolase)

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved