Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Suhadi, Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sudah 40 Tahun Lebih Berkarir

Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup

Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup 

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum.

Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Jejak Karirnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved