Polisi Tembak Polisi
Rekam Jejak Suhadi, Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sudah 40 Tahun Lebih Berkarir
Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup
Editor:
khairunnisa
kolase Tribunnews
Inilah sosok dan profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum.
Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Jejak Karirnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.