DKI Jakarta Polusi Udara,Wali Kota Bima Arya Latah: Bakar Sampah Akan Didenda Rp 10 Juta
Polusi udara buruk yang terjadi di DKI Jakarta nampaknya membuat Wali Kota Bogor Bima Arya ikutan latah.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai di Rumah Dinas, Rabu (16/8/2023).
Kualitas udara yang dihasilkan bahkan sudah menyentuh kategori merah.
"Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah barat. Juga disebabkan kemungkinan partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pedestrian dan Jembatan Otista. Termasuk pembakaran sampah di wilayah, dan bakar ban untuk diambil kawatnya," ungkap Bima Arya.
Bima Arya pun kini akan melakukan langkah sebagai antisipasi polusi udara yang buruk tidak kembali melanda Kota Bogor.
Berita Terkait
Baca Juga
Postingan Terakhir Kepala Cabang Bank BUMN Sebelum Dibunuh Disorot, Keluarga Ungkap Soal Sosok Musuh |
![]() |
---|
Polisi Mulai Periksa 5 Orang Saksi Kasus Vandalisme Balai Kota Bogor Saat Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
HUT Sekolah ke-76, Paskibra SMA Kesatuan Kibarkan Merah Putih di Tugu Kujang |
![]() |
---|
Disdukcapil Kota Bogor Luncurkan Inovasi Loker Beres, Kini Bisa Urus Adminduk di Kelurahan |
![]() |
---|
Inilah Tampang Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Siasat Licik Pelaku Kabur ke Kampung Terbongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.