DKI Jakarta Polusi Udara,Wali Kota Bima Arya Latah: Bakar Sampah Akan Didenda Rp 10 Juta

Polusi udara buruk yang terjadi di DKI Jakarta nampaknya membuat Wali Kota Bogor Bima Arya ikutan latah.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai di Rumah Dinas, Rabu (16/8/2023). 

Kualitas udara yang dihasilkan bahkan sudah menyentuh kategori merah.

"Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah barat. Juga disebabkan kemungkinan partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pedestrian dan Jembatan Otista. Termasuk pembakaran sampah di wilayah, dan bakar ban untuk diambil kawatnya," ungkap Bima Arya.

Bima Arya pun kini akan melakukan langkah sebagai antisipasi polusi udara yang buruk tidak kembali melanda Kota Bogor.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved