Bikin Sungai Cileungsi Hitam dan Bau, Perusahaan di Gunungputri Bogor Ditindak DLH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tindak tegas sebuah perusahan di wiayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor karena mencemari sungai.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Dok. DLH -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tindak tegas sebuah perusahan di wiayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor karena mencemari aliran Sungai Cileungsi yang kini airnya menghitam dan bau. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tindak tegas sebuah perusahan di wiayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor karena mencemari aliran Sungai Cileungsi yang kini airnya menghitam dan bau.

DLH melakukan penyegelan dengan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) pada 24 Agustus 2023 kemarin yang artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut.

DLH juga menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi dilanjut dengan pemasangan papan larangan.

"Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Perusahaan tersebut, kata dia, memiliki beberapa pelanggaran setelah dicek di lapangan, antara lain ditemukannya saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi.

Kemudian ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi.

Konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

"Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” terang Gantara Lenggana.

Perusahaan diberikan batas waktu dan terus diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahan tersebut akan berhadapan dengan hukum.

"Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha,” ungkap Gantara Lenggana.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved