Ayah Psikopat di Sukabumi, Sengaja Rekam dan Unggah Video Saat Menyiksa Anak Kandung, Ini Alasannya
video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku, pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - E seorang ayah berusia 34 tahun melakukan tindakan kriminal yang tidak wajar terhadap anak kandungnya.
Ia menyiksa dan merekam anaknya yang berinisial A (3).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan, E sengaja merekam aksi kekerasan terhadap anaknya dan diupload ke media sosia (medsos) facebook, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja. Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung, korban pun meminta uang jajan kepada E.
Namun, E tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya. Sampai di rumah, E masih tetap menangis dan rewel meminta jajan.
"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis. E mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Maruly mengatakan, video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku, pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Pelaku bermaskud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.
"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun. Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.
Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia. Sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.
E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.
Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.
Baca juga: Deret Bukti Pembunuh Josi Putri Cahyani Psikopat, 2017 Habisi Nyawa Pacar Tapi Bebas, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Maruly menyebut, barang bukti yang dismankan visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Siksa Anak di Sukabumi, Rekam Video lalu Upload ke Medsos
| Kronologi Penjual Pecel Lele di Cileungsi Bogor Hajar Ormas Pakai Kapak, Pemicunya Gara-gara Dendam |
|
|---|
| Penyebab Organ Dalam Dosen Dwi Sobek hingga Meninggal Terungkap, Postingan Terakhir Korban Disorot |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Dipenjara Usai Dosen Dwi Tewas, Harta Kekayaannya Disorot Usai Ngaku Biayai Korban |
|
|---|
| Nasib Miris 2 Bocah di Menteng Bogor Dicabuli Kakek 70 Tahun, Modus Keji Pelaku Terbongkar |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Dibully Terkuak, Alibi Sekolah Beda dari Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/borgol.jpg)