Bukan Pengawal Jokowi, Ini Tugas Praka Riswandi Manik yang Bunuh Imam Masykur, Terungkap Gajinya

Bukan pengawal Jokowi, terkuak tugas Paspampres Praka Riswandi Manik yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
Bukan pengawal Jokowi, terkuak tugas Paspampres Praka Riswandi Manik yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Terungkap berapa nominal gajinya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ternyata bukan pengawal Presiden Jokowi, terkuak tugas Praka Riswandi Manik yang jadi tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Selain jobdesk, terungkap juga gaji Riswandi Manik selama bertugas menjadi anggota TNI.

Sebelumnya diwartakan, Praka Riswandi Manik adalah pelaku yang menghilangkan nyawa warga Aceh bernama Imam.

Praka Riswandi Manik dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J serta tiga orang warga sipil melakukan aksi penculikan di Ciputat, Tangerang pada 12 Agustus 2023.

Para pelaku tega menganiaya korbannya guna meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta ke keluarga Imam Masykur.

Kedok dan tabiat Praka Riswandi Manik Cs belakangan ketahuan usai jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogor, Karawang pada 18 Agustus 2023.

Dari hasil penyelidikan Pomdam Jaya, terkuak sosok Praka Riswandi Manik.

Rupanya Riswandi adalah anggota Paspampres.

Dijelaskan Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, tugas dan keseharian Praka Riswandi Manik pun terungkap.

Ternyata Praka Riswandi Manik bukan pengawal Presiden Jokowi yang melekat langsung.

Diungkap Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Praka Riswandi Manik adalah anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

Sosok korban selamat penculikan oknum Paspampres Praka Riswandi atau Praka RM perlahan mulai terungkap.
Sosok korban selamat penculikan oknum Paspampres Praka Riswandi atau Praka RM perlahan mulai terungkap. (Kolase)

Gaji Praka Riswandi Manik

Selain tugas, besaran gaji tersangka pembunuhan Imam Masykur itu juga terungkap.

Dikutip dari Kompas.com, terkuak gaji dan tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat dan penempatan.

Untuk nominal gaji pangkat Praka di TNI AD adalah Rp1,7 juta hingga Rp2,6 juta.

Tak cuma dapat gaji pokok, para prajurit TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, berikut adalah daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Terkuak identitas tiga oknum TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (kanan) hingga tewas. Ternyata pelakunya tak cuma Praka Riswandi Manik (kiri) saja
Terkuak identitas tiga oknum TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (kanan) hingga tewas. Ternyata pelakunya tak cuma Praka Riswandi Manik (kiri) saja (kolase Instagram)

Selain gaji pokok dan tunjangan, anggota TNI AD juga mendapatkan tunjangan lainnya sebagai berikut:

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Kronologi Pembunuhan Imam Masykur

Terungkap kronologi penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Hal tersebut diungkap Kepala Dispenad (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari dalam siaran langsung di Mapomdam Jaya, Selasa (30/8/2023).

Dalam keterangan tersebut, foto ketiga pelaku, Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J kini berkepala plontos sembari mengenakan baju tahanan militer turut ditunjukkan.

Brigjen TNI Hamim Tohari pun mengurai detail penculikan Imam Masykur oleh tiga tersangka.

Terkuak tampang oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik , Praka HS, dan Praka J yang sadis menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur pakai baju tahanan
Terkuak tampang oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik , Praka HS, dan Praka J yang sadis menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur pakai baju tahanan (Youtube channel Kompas tv)

"Ini berawal dari dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang kemudian menimbulkan terjadinya kematian dari korban. Untuk pasal nanti masih dalam proses diskusi antara penyidik dari pihak (TNI)," pungkas Brigjen TNI Hamim Tohari.

Saat ini, Pomdam Jaya sudah memeriksa delapan saksi guna mengetahui identitas korban dan pelaku.

Hal tersebut dilakukan guna mengusut keterkaitan dan hubungan antara korban dan pelaku.

"Kami dalami lagi korban ini apa saja jualan obat terlarangnya. Delapan orang kami periksa dari keluarga, korban yang pada kejadian awal ini diculik. Warga sekitar sempat memberikan perlawanan, keluarganya kemudian saksi lain yang dalam proses penculikan menjadi korban," kata Brigjen TNI Hamim Tohari.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved