Nangis karena Ingin Jajan, Anak 3 Tahun di Sukabumi Disiksa Ayah Sambil Direkam dan Diunggah ke FB
Pria di Sukabumi berinisial E terpaksa menganiaya anak bungsunya yang baru berusia tiga tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak mudah bagi seorang pria mengrus dua orang anak yang masih kecil-kecil.
Jika tak kuat mental, yang terjadi adalah stres dan berdampak pada penganiayaan terhadap sang anak.
Ini yang dialami E (34), warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
E terpaksa menganiaya anak bungsunya berinisial A yang baru berusia tiga tahun.
Yang bikin unik dari kasus penganiayaan anak ini, E justru merekamnya saat penyiksaan terjadi pada A.
Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, E merekam aksi penyiksaan itu lalu diupload ke media sosia (medsos) facebook (FB).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penganiayaan terjadi 27 Agustus 2023.
Terungkap sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja.
Baca juga: Ayah Psikopat di Sukabumi, Sengaja Rekam dan Unggah Video Saat Menyiksa Anak Kandung, Ini Alasannya
Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung.
Korban pun meminta uang jajan kepada E.
Namun, E tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya.
Sampai di rumah, E masih tetap menangis dan rewel meminta jajan.
"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis.
E mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku.
Pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
Pelaku bermaskud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.
"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun.
Baca juga: Duduk Perkara Ayah Siksa Anak di Sukabumi, Awalnya Kesal Diminta Jajan, Ujungnya Ngadu ke TKW
Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.
Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.
E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.
Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Maruly menyebut, barang bukti yang dismankan visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Capek dan Stres, Pria Sukabumi Aniaya Anak lalu Diposting di FB biar Istri di Arab Saudi Melihat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.