Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Soal Aturan 4 in 1 di Balai Kota Bogor, Anak Buah Bima Arya Cuma Kena Sanksi Diejek Jika Melanggar

Ia juga mengatakan dari aturan tersebut masih ada saja yang melanggar aturan tersebut, hanya saja presentasenya kecil.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Parkiran di Balai Kota Bogor usai diterpakan Regulasi 4 in 1, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Aturan 4 in 1 yang terapkan Walikota Bogor, Bima Arya guna menekan polusi udara saat ini masih diterapkan di lingkungan kerja Balai Kota Bogor.

"Masih diberlakukan, kita baru mengevaluasi kemarin briefing staff," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Bogor, Alma Wiranta, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya adanya aturan tersebut cukup efektif terutama untuk di lingkungan balai kota Bogor.

Saat ini, parkiran di kawasan kantor Wali Kota Bogor, Bima Arya itu menurutnya terlihat lebih rapih dibandingkan dengan sebelum diterpakan aturan 4 in 1.

"Kalau yang parkir sekarang lebih efektif ya, sebelumnya kan belum ya tetapi kalau dilihat dari kepatuhan saya rasa harus dijalankan dicek ini, khusunya untuk ASN karena itu instruksi walikota ditunjukkan untuk ASN jadi bukan masyarakat yang harus patuh," paparnya.

Ia juga mengatakan dari aturan tersebut masih ada saja yang melanggar aturan tersebut, hanya saja presentasenya kecil.

"Presentase yang melanggar kecil, " tandasnya.

Menurutnya yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sosial saja, salah satunya diolok-olok atau diejek saja oleh sesama rekan kerja.

"Sanksinya secara etik aja diolok-olok dan bahkan tidak bisa masuk itu di depan, kita harus memberi contoh ya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved