CPNS 2023

Lulus PPG Prajabatan Bisa Langsung Daftar Seleksi PPPK 2023, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Bagi peserta PPG Prajabatan Gelombang 1 yang berminat daftar PPPK 2023, bisa lebih dulu mengetahui cara daftar dan link untuk pendaftaran.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor/Humas Pemkot Bogor
Ilustrasi - Para lulusan PPG Prajabatan dapat langsung mengikuti rekrutmen guru di PPPK 2023. Bagi peserta PPG Prajabatan Gelombang 1 yang berminat daftar PPPK 2023, bisa lebih dulu mengetahui cara daftar dan link untuk pendaftaran. 

9. Pilih pendidikan sesuai jenis ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, skor tes Bahasa Inggris, dan lainnya. Lalu, pilih menu 'Selanjutnya'.

10. Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.

11. Periksa resume pendaftaran dan ceklis pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Akhiri Proses Pendaftaran' dan 'Iya'.

12. Pilih menu 'Cetak Kartu Informasi akun' dan 'Kartu Pendaftaran CPNS' untuk mencetak kartu peserta. Maka proses pendaftaran selesai.

Baca juga: Syarat Daftar PPPK 2023, Ada Batas Usia yang Ditentukan dan Wajib Punya Pengalaman Kerja

Syarat pendaftaran PPPK guru

Berdasarkan pendaftaran PPPK guru pada tahun 2022 dan sebelumnya berikut beberapa persyaratan yang bisa diketahui para lulusan PPG:

  • Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved