Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Klaim Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan, Penuhi Syarat-syarat Ini

Tak bisa dilakukan sembarangan, ada syarat yang berlaku untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk batas rentang waktu dan harga.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas TV
Klaim kacamata dari BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang berlaku, termasuk harga dan rentang waktu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta JKN-KIS bisa klaim berbagai alat kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata.

Hanya saja, klaim kacamata dari BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan.

Artinya, ada syarat yang berlaku untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk batas rentang waktu.

Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.

1. Sesuaikan harga

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Cara Mudah Pisah Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp, Begini Langkah-langkahnya

3. Klaim dua tahun sekali

Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Proses klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan tidaklah rumit. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.

2. Mintalah rujukan ke poli mata kepada petugas puskesmas.

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Legalisir resep kacamata ke loket RS.

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Untuk melakukan transaksi, Anda nantinya diminta untuk menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved