8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Konsultasi Medis
Jenis pelayanan atau perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa pelayanan gigi.
Pelayanan gigi dengan BPJS Kesehatan tersebut dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dilengkapi dengan dokter gigi.
Jenis pelayanan atau perawatan gigi di FKTP yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal.
Berikut 8 pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di FKTP secara gratis menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi.
Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.
Berguna meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi, biaya premedikasi turut dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ini 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Ortodonsi
3. Kegawatdaruratan oro-dental
BPJS Kesehatan turut menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.
Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.
4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.
Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.
Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku, Bakal Dihapus Tahun 2025
6. Obat paskaekstraksi
Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya.
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
4 Dokumen yang Dibawa untuk Cek Kesehatan Gratis, Harus Bawa Kartu BPJS? |
![]() |
---|
Tangan Kakek Baco Putus Digigit Buaya usai Kasih Sesajen, Operasi Rp40 Juta Tak Ditanggung BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.