Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Konsultasi Medis

Jenis pelayanan atau perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal.

Editor: Tsaniyah Faidah
hello sehat
ilustrasi - Jenis pelayanan atau perawatan gigi di FKTP yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal. Berikut 8 pelayanan gigi yang ditanggung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa pelayanan gigi.

Pelayanan gigi dengan BPJS Kesehatan tersebut dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dilengkapi dengan dokter gigi.

Jenis pelayanan atau perawatan gigi di FKTP yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal.

Berikut 8 pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di FKTP secara gratis menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi.

Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.

Berguna meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi, biaya premedikasi turut dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ini 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Ortodonsi

3. Kegawatdaruratan oro-dental

BPJS Kesehatan turut menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.

Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.

4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.

Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.

Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku, Bakal Dihapus Tahun 2025

6. Obat paskaekstraksi

Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved