Pemalsuan Dokumen PPDB
BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsuan Dokumen PPDB di Kota Bogor
Dari kecurangan PPDB tersebut, 5 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota.
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota bekuk 5 pelaku yang terlibat dalam kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap terlibat dalam PPDB SMP di Kota Bogor pada bulan Juli 2023 lalu.
"Terkait dengan PPDB, penerimaan peserta didik baru SMP Kota Bogor yang pada saat itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2023. Dari Polresta Bogor kota telah memeriksa sejumlah saksi, kemudian menganalisa barang bukti, kemudian mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, dan juga melakukan penahanan terhadap tersang-tersangka tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (29/9/2023).
Dari kecurangan PPDB tersebut, 5 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota.
"5 tersangka ini inisialnya antara lain SR, Kemudian yang kedua AS yang ketiga MR, yang keempat BS dan yang kelima RS," ungkapnya.
Kelima pelaku ini modusnya memalsukan dokumen ke dalam sistem PPDB zonasi.
Baca juga: Reaksi Bima Arya Saat Pak Reza Sebut Tak Laporkan Kasus Pungli PPDB Kota Bogor, Langsung Tarik Nafas
Beberapa dokumen yang dipalsukan adalah kartu keluarga (KK) hingga tanda tangan Kadisdukcapil Kota Bogor.
"Adapun yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah, membuat dan menggunakan surat palsu. Jadi dari KK ya, KK ini ini adalah KK yang palsu ya, dari tersangka lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," jelasnya.
Akibat perbuatan nekatnya itu kini, para tesangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 263 junto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
#TribunBreakingnews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.