Breaking News

Jawab Tantangan Edi Ayah Mirna, Hotman Paris Sebut Kasus Jessica Belum 2 Alat Ada Bukti: Harus Bebas

Tak gentar ditantang ayah Mirna, Edi Darmawan soal kasus kopi sianida, Hotman Paris blak-blakan sebut Jessica Wongso bisa bebas

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Karni Ilyas
Edi Darmawan Tunjukan Bukti Baru Kasus Kopi Mirna, Tak Ditunjukan Agar Jessica Tidak Dihukum Mati 

"Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi. Semua analisa secara tidak langsung, opini hakim. Misalnya ditaruh paperbag di meja, dianggap menutupi gelas kopi itukan analisa saja," pungkas Hotman Paris.

Dalam uraiannya, Hotman Paris pun mengungkap petunjuk penting untuk Jessica Wongso jika ingin bebas.

Menurut Hotman, tidak apa-apa jika Jessica Wongso mengaku saja telah bersalah.

"Yang kedua, kepada masyarakat Indonesia yang ingin agar Jessica bebas, satu-satunya adalah grasi, itu secara normatif. Jadi anda surati Jessica agar mau dan presiden agar mau mengeluarkan grasi. Dan grasi bisa diberikan kepada orang yang mengaku bersalah. Enggak apa-apa ngaku bersalah yang penting bebas why not," ungkap Hotman Paris.

Bak tak puas mengurai pendapat, Hotman Paris kembali menyentil ayah Mirna.

Menurut Hotman, sah-sah saja jika banyak orang berspekulasi soal kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.

"Jessica kopi sianida. Bapaknya Mirna, pendapat kamu mungkin benar, mungkin juga tidak benar. Demikian juga pendapat orang yang kontra dengan bapaknya Mirna mungkin benar mungkin juga tidak benar. Karena dua pendapat tersebut, maupun keputusan majelis hakim berdasarkan bukti yang tidak langsung. Bukti yang tidak langsung bisa multitafsir," pungkas Hotman Pris.

"Sedangkan Pasal 183 KUHP mengharuskan harus ada bukti minimum dua alat bukti yang membuktikan Jessica adalah pelakunya. Apalagi dalam kasus ini benar-benar tidak ada otopsi. Ini bagaimana di mata hukum bisa dipastikan kalau Mirna meninggal karena sianida. Itu kan bukti otentik," sambungnya.

Jessica Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 2016 lalu dengan memakai kopi sianida, kini film dokumenter tentang kasus tersebut baru tayang di Netflix dan booming hingga menjadi perbincangan banyak orang
Jessica Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 2016 lalu dengan memakai kopi sianida, kini film dokumenter tentang kasus tersebut baru tayang di Netflix dan booming hingga menjadi perbincangan banyak orang (Istimewa/Tangkapan layar)

Ditegaskan Hotman, Jessica bisa saja bersalah, tapi bisa juga tidak.

Hal itu terkait dengan bukti kuat yang ada di persidangan.

"Karena tidak ada dua alat bukti, maka berlaku lah prinsip hukum pidana di Amerika sehingga harus bebas. Bisa saja Jessica bersalah, bisa juga tidak bersalah. Tapi di mata hukum belum bisa dibuktikan," imbuh Hotman Paris.

"Kepada bapak Jokowi, inilah kesempatan bagi bapak untuk mulai memberikan atensi atas kasus ini karena rakuat mu terpecah belah. Satu pegangan bapak yaitu KUHP 183 harus ada dua alat bukti baru orang bisa dipidana," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved