Anak DPR Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar hingga Tewas : Nanti Djielaskan Pimpinan
Anak DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar, Polisi Belum Buka suara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menanggapi soal tidak dijeratnya Ronald Tannur, anak DPR RI Edward Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah menganiaya sang kekasih sampai meninggal dunia.
Dia mengungkapkan, polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya polisi akan melakukan gelar perkara.
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” jelasnya.
- Pasal dipertanyakan
Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.
Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).
Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Tanggapan pengacara Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.
“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).
Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.
Polrestabes Surabaya
Kompol Teguh Setiawan
Georgeus Ronald Tannur
Ronald Tannur
anak DPR
Edward Tannur
Sempat Viral Kasus Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana Kini Ditahan Polisi, Ternyata Karena Laporan Ini |
![]() |
---|
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Ada Uang Rp920 M dan 51 Kg di Rumahnya |
![]() |
---|
Sempat Pamer Punya Beking Pejabat TNI, Begini Fasilitas Ivan Sugianto di Dalam Penjara |
![]() |
---|
Sudah Ditahan, Ivan Sugianto Langsung Dapat Balasan Disuruh Sujud dan Gonggong dalam Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Pernah Foto Bareng Ivan Sugianto, Pastikan Proses Hukum Berjalan Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.