Nekat Aborsi Sendiri di Kamar Kos, Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas Bersama Bayinya

HJ (24), mahasiswi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditemukan meninggal di kosnya pada Rabu (11/10/2023).

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi aborsi 

Selain itu dari hasil pemeriksaan, bayi yang meninggal diperkirakan berusia 7 bulan dalam kandungan.

"Dari hasil pulbaket diketahui bahwa korban HA merupakan seorang mahasiswi Stikes, saat ini korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ungkapnya.

Pacar korban larang aborsi dan siap nikahi

Dari hasil analisa, ditemukan pesan Whatsapp antara korban dan kekasihnya yang ada di Palembang.

Pada Senin (9/10/2023) pukul 16.28 WIB, korban menyampaikan kepada kekasihnya akan menggugurkan bayi dalam kandunngannya.

"Namun Arif melarangnya karena paham hal tersebut dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.

Saat dihubungi polisi melalui telepon, kekasih korban membenarkan telah menjalin asmara dengan HJ selama setahun terakhir.

Selama berpacaran, ia dan HJ kerap melakukan hubungan seksual saat bertemu di Palembang atau di tempat kos korban.

"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan juga bayinya.

Sehingga polisi menyimpulkan bahwa JH melakukan aborsi secara ilegal karena malu hamil di luar nikah.

"Sementara pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi dan jenazah dibawa ke kampung halamannya OKU Timur," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved