PPPK 2023

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru, Mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 6 Juta

Selain mendapat gaji, PPPK 2023 baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Berikut besaran gaji PPPK 2023 sesuai golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. 

“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru Menurut Golongannya

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved