Breaking News

Profil Mahasiswa yang Ajukan Permohonan ke MK soal Capres dan Cawapres, Ternyata Fans Berat Gibran

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
Inilah sosok pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A 

Statusnya kini disebutkan sudah lulus.

Anak Bonyamin

Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.

Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.

"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).

Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.

Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.

"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

isi obrolan Gibran dengan Airlangga di Solo
isi obrolan Gibran dengan Airlangga di Solo (Kompas.com)

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.

Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved