Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual, UU TPKS Diharapkan Jadi Pelindung Perempuan
Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk menghadirkan negara guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korba
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah berharap penanganan kasus kekerasan seksual bisa sesuai koridor hukum yang berlaku seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk menghadirkan negara guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Sejak disahkannya Undang- Undang TPKS, keadilan dan perlindungan terhadap korban bisa lebih terjamin.
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda, namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban,” kata Usman Kansong.
Undang-Undang TPKS yang disahkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah Indonesia untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia mera3fikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.
Sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan itulah, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, pemahaman yang baik perihal Undang-Undang TPKS juga memberikan gambaran kepada masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga.
Kekerasan seksual akan menjadi mimpi buruk bagi korban dan anak-anak di Tanah Air.
Untuk itulah menciptakan ruang aman bagi korban dan juga anak-anak menjadi tugas seluruh pihak.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan buah perjuangan panjang para pejuang an diskriminasi perempuan yang didukung oleh keputusan politik.
Undang-Undang TPKS diharapkan bisa segera dipahami oleh masyarakat dan juga penegak hukum.
Hanya dengan pemahaman yang memadai, implementasi undang-undang ini bisa berdampak positif terhadap penghapusan diskriminasi perempuan dan kepastian perlindungan hukum bagi perempuan serta anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
MAKIN Panas, Baim Wong Balas Aduan Paula Verhoeven Soal Kekerasan Seksual, Kini Ikut Ajukan Banding |
![]() |
---|
MEMANAS Paula Ngadu ke Komnas Perempuan, Alami Kekerasan Seksual, Baim Wong Akui Cium Wanita Lain |
![]() |
---|
Ada 2 Korban Baru Pelecehan Seksual, Dokter Cabul Priguna Bisa Dijatuhi Hukuman Tambahan Pemberatan |
![]() |
---|
Update Kasus Pemerkosaan dr Priguna: Karier Dokter Berantakan, Jumlah Korban Kini Capai 3 Orang |
![]() |
---|
Terungkap Kelakuan Keji Oknum TNI AL Sebelum Bunuh Wartawati Juwita, Video Durasi 5 Detik Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.