Pipa PDAM Dibocorkan di Jembatan Muarasari Bogor, Dirut Angkat Suara, Kompensasi dan Somasi Disorot

Selain kompensasi yang diminta, PDAM pun dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris. Namun, kata Rino, pihak PDAM koperatif

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor saat jelaskan kisruh pipa bocor di Jembatan Muarasari, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan angkat suara terkait pipa bocor di Jembatan Muarasari, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Pipa PDAM dilokasi ini seperti diketahui dibocorkan oleh ahli waris bernama Ratna Ningsih karena pipa itu melintas di atas lahan tanah miliknya.

Rino angkat suara salah satunya soal kompensasi yang diminta oleh ahli waris yang menuding bahwa PDAM tak pernah memberikan kompensasi.

Kata Rino, kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan.

"Gini, kalau konpensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Rino Indira dijumpai TribunnewsBogor.com di kantor PDAM Kota Bogor, Rabu (25/10/2023).

Rino Indira melanjutkan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada.

Peraturan yang berlaku ini mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.

"Misalnya, bisa minta obrolin untuk apa gitu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya," jelas Rino Indira.

Selain kompensasi yang diminta, PDAM pun dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris.

Namun, kata Rino Indira, pihak PDAM koperatif terhadap surat itu dengan mendatangi lokasi langsung.

"Jadi beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk kampung muara sekitar bulan september. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa PDAM. Kita mennanggapi, kita datang, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan tetapi tidak terjadi kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macam," jelas Rino Indira.

Tidak berhasilnya kesepakatakan, lalu somasi berikutnya kembali dilayangkan.

Baca juga: Pipa di Jembatan Muarasari Bogor Dibocorkan, Ini Total Kerugian PDAM Kota Bogor, Nilainya Fantastis

PDAM pun mengklaim sudah membalas somasi itu.

Akhirnya, upaya saling lapor polisi pun terjadi ketidakadanya kesepakatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved